Bandung, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperbolehkan masyarakat menjalankan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah, dengan syarat jamaah tidak boleh lebih dari 50 orang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran coronavirus disease atau COVID-19.
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan menjelaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah bisa dilakukan di lapangan terbuka maupun masjid yang berukuran besar.
"Dengan tetap harus menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan memakai handsanitizer serta dibatasi maksimal 50 orang," katanya, Selasa, (19/5).
Ia menambahkan, selain melakukan standar protokol kesehatan Covid-19, pihaknya juga meminta jika usai melaksanakan salat berjamaah untuk tidak bersalaman.
"Itu juga bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman,” katanya.
Agar diketahui masyarakat luas, dalam waktu dekat MUI bakal menerbitkan surat edaran mengenai detail pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut, terkhusus bagi para DKM Masjid.
"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini," tambahnya.
Terkait tehnis pengawasan di lapangan, Ridwan mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada panitia pelaksana setempat.
"Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya," katanya.