Bandung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayah itu menjadi salah satu dari 4 daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk zona kewaspadaan Covid-19 dengan status biru, atau wilayah yang 60 persen masyarakatnya diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, PSBB parsial periode ke tiga ini akan difokuskan terhadap 13 RW di 8 Desa. Menurutnya, wilayah itu akan tetap diperketat agar KBB meningkat menjadi status kewaspadaan Covid-19 dengan level hijau.
"PSBB dilanjut namun parsial, lebih dilokalisir di wilayah RW yang memang ada terpapar positif COVID-19. Kalau kemarin PSBB periode 1 dan 2 chekpoint ada. Nah sekrang kita lebih fokus di tingkat itu, yang ada orang postif dari 8 desa sekitar 13 RW," paparnya, Selasa (19/5).
Seperti diketahui, Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan Covid-19. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).
Aa Umbara menjelaskan, alasan lain pihaknya memperpanjang PSBB karena berdasarkan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 KBB justru Bandung Barat masuk zona kuning.
"Alhamdulillah bahwa Bandung Barat hasil evaluasi provinsi kita ada di zona biru. Tetapi hasil dari evaluasi Gugus Tugas KBB, kita masih di zona kuning. Makanya kita perpanjang PSBB tetapi lebih terfokus di RW-RW," paparnya.
Aa Umbara memastikan keputusan PSBB di zona biru tak akan tumpang tindih dengan rekomendasi kajian dari Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan wilayahnya merelaksasi PSBB.
Ia akan memperketat pengawasan bagi warga dengan cara mewajibkan mengantongi surat izin keluar rumah dari RT jika hendak bepergian.
"Kita bikin aturan yang mau keluar, surat RT nya harus jelas. Jadi bener-bener masyarakat itu diawasi," pungkas Aa Umbara.