Jambi, Gatra.com - Pelaksanaan Pilkada serentak ditunda hingga Desember 2020. Penundaan itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo akibat pandemi COVID-19.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada ini membuka celah baru untuk melakukan peralihan anggaran Pilkada yang telah digelontorkan kepada KPU untuk penanganan COVID-19.
"Pemerintah masih berkeinginan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020," katanya kepada Gatra.com, Selasa (19/5).
Sanusi menjelaskan banyak hal yang melatar belakangi, dari faktor politis dan teknis yang akan menjadi kajian pemerintah. "Jadi ini bisa banyak faktor, bisa politis dan teknis yang melatar belakangi melanjutkan Pilkada," ujarnya.
Sanusi menyatakan, pihaknya masih menunggu adaptasi dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah dilakukan KPU RI.
"Kita juga masih menunggu PKPU perubahan, nanti kita lihat sejauh mana adaptasi yang dilakukan," jelasnya.
Menurutnya, Perppu secara eksplisit telah mengamanahkan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020."Persoalan ada ayat ketiga, ini masalah lain. jadi mari kita tunggu saja," ucapnya.