Semarang, Gatra.com – Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan responsif melakukan gerakan physical distancing. FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Semarang diimbau untuk mengoptimalkan sistem antrean elektronik, serta pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S mengatakan, selama pandemi COVID-19, pelayanan obat program JKN-KIS juga dapat dilakukan melalui peresepan secara daring, baik untuk obat yang masuk dalam komponen pembiayaan kapitasi, maupun obat Program Rujuk Balik (PRB).
“Pelayanan obat melalui sistem daring ini dimaksudkan untuk mengurangi waktu tunggu pasien di Apotek, dan juga meminimalisir kontak pasien dengan dokter dan petugas Apotek. Jadi, dokter FKTP akan menuliskan resep seperti biasa dan mengirimkan foto resep tersebut melalui WA kepada Petugas Apotek. Selanjutnya obat dapat dikirimkan oleh kurir Apotek maupun melalui jasa pengiriman pihak ketiga yaitu ojek online,” katanya pada keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Semarang I Kadek Bagiana mengatakan, pengiriman obat menggunakan mekanisme jasa kurir atau Jasa pengiriman online juga tetap memperhatikan kewajiban Pemberian Informasi Obat (PIO) oleh Apoteker. Hal itu dilakukan bisa secara tertulis maupun video call.
“Agar informasi obat ini dapat sampai kepada pasien dengan baik, maka Apoteker harus berinovasi, tidak diperbolehkan pemberian informasi obat dilakukan oleh ojek online maupun kurir, karena latar belakangnya bukan seorang farmasis,” ujarnya.
Kadek menjelaskan, apoteker juga wajib untuk memastikan kembali ke pasien maupun anggota keluarganya apakah ada informasi mengenai obat yang belum dipahami. “Apabila ada yang belum dipahami maka pemberian informasi obat bisa dilanjutkan melalui telepon,” katanya.