Home Kebencanaan Tak Pakai Masker, Warga Bakal di Karantina Massal

Tak Pakai Masker, Warga Bakal di Karantina Massal

Purbalingga, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengingatkan warganya jika kedapatan keluar rumah dan tidak memakai masker, maka diancam akan di karantina secara massal. Mereka yang melanggar akan ditempat di rumah karantina selama 2 malam di Gedung Korpri dan Bumi Perkemahan Munjulluhur.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyebut jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terkonfirmasi positif di Kabupaten Purbalingga ada 51 orang. Tim gugus tidak ingin angka tersebut mengalami kenaikan.

"Jika keluar rumah tidak menggunakan masker atau yang bergelang khusus (Orang Dalam Pemantauan) dan kedapatan berada di tempat umum, silakan tinggal pilih, mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur," katanya, Selasa (19/5).

Tiwi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker.

Penurunan angka pasien yang terjangkit Covid-19 ini tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, namun harus didukung oleh masyarakat secara keseluruhan.

“Jika masyarakat tidak patuh, tidak disiplin, maka pandemi covid-19 akan terus naik dan tidak akan berhenti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati melakukan inspeksi mendadak ke kawasan pertokoan di jalan Jenderal Soedirman dan A Yani, Senin (18/5) sore. Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten ini didampingi Dandim 0702 Letkol Infanteri Yudhi Novrizal.

Inspeksi dilakukan ke sejumlah tempat keramaian baik toko pakaian muslim, toko baju casual, maupun conter handphone dan toko lainnya karena banyak keluhan dan masukan dari masyarakat. 

Kondisi saat ini di Purbalingga sudah kembali ramai seolah tidak sedang terjadi pandemi korona.

Selain menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker, tim juga meminta pemilik maupun pelayan toko menolak calon pembeli yang tidak memakai masker. Pemilik toko diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan menempelkan tulisan imbauan “Tidak Pakai Masker, Dilarang Masuk”.

Dia menjelaskan, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati agar semua toko melaksanakan protokol penanganan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung atau physical distancing.

Dari sidak yang dilakukan, hampir semua toko menerima surat edaran bupati. Mereka sudah menyiapkan tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan menyediakan pengunjung dengan mengatur tanda jaga jarak.

“Pengelola toko yang tidak menerima anjuran pemerintah bisa diberi sanksi. Sanksi bisa terdiri teguran sampai penutupan toko,” katanya.

1053