Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, dan pihak terkait agar menindak tegas penumpang, pihak maskapai, dan petugas bandara yang melanggar pembatasan jarak aman (physical distancing).
"Secara tegas dan sesuai aturan hukum, melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing, baik penumpang dan juga petugas bandara di bandara bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara," kata Wawan Mulyawan, Ketua Pengurus Pusat Perdospi, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa (19/5).
Perdospi, lanjut Wawan, menyampaikan rekomendasi tersebut menanggapi kembali dibukanya penerbanganan untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid)-19 dan komersil penumpang oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rekomendasi lainnya, yakni Kemenhub melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit agar memperkuat jajaran dan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara-bandara yang operasional.
"Menambah jumlah personel pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara, baik dengan menambah personel internal maupun dengan memanfaatkan personel kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain," ujarnya.
Pihak KKP juga bisa bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun Perdospi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terkait ini, Perdospi dalam focus group discussion (FGD) pada 12 Maret 2020 lalu, kepada Direktorat Keamanan Penerbangan meyampaikan untuk menyiapkan Infection Control Officer di bandara-bandara utama agar segera direalisasikan bekerja sama dengan KKP dan Perdospi dan relawan yang kompeten.
Rekomendasi selanjutnya, meningkatkan kompetensi para personil KKP dalam pengecekan cepat dan proaktif dengan membuat tutorial daring (online) ataupun bentuk lainnya sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan. Perdopsi dapat dilibatkan untuk mengisi kontennya.
"Menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin," ujarnya.
Menurut Wawan, Perdospi menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemekes) setelah melakukan penelaahan tentang berbagai hal dan persoalan mengenai dibukanya kembali bandara dan penerbangan terkait penangan Covid-19 maupun penumpang komersil.
Pembukaan kembali moda transportasi udara terkait penaganan Covid-19 dan komersil tidak bisa dielakkan mengingat mempunyai kelebihan untuk pergerakan barang dan manusia.
Namun, pembukaan operasioal bandara dan penerbagan ini harus tetap menerapkan aturan yang ketat karena virus SARS CoV-2 yang menjadi biang Covid-19 ini masih terus berlangsung dan diduga belum bisa dimusnahkan meskipun sudah ditemukan vaksinya.
"Mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru Covid-19 yang berlangsung cepat. Karenanya, upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini dan ke depannya," ujar Wawan.
?Perdospi mengingatkan, pencegahan penularan Covid-19 di bandara dan kabin pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan, termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukumnya.
Pelanggaran physical distancing oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara atau pun di kabin pesawat bukan hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam mengubah perilaku sehat mencegah penularan virus Covid-19.
Pelanggaran tersebut utamanya karena ketidaksiapan otoritas dan pemberi layanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 Tahun 2020, dan Permenhub 18 Tahun 2020.
Adanya celah dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 dan pernyataan-pernyataan pelonggaran moda transportasi penumpang oleh Menhub dan otoritas penerbangan nasional lainnya, tidak seharusnya membuat pelaksana di bandara dan kabin pesawat menjadi bingung atau hilang arah.
Meurutnya, tidak harus bungung dan menjadi hilang arah karena semua stakeholders seharusnya berpedoman kepada dasar awal, yaitu penerapan social physical distancing sebagai turunan dari Keppres 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adanya penolakan organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) terhadap penerapan physical distancing di kursi pesawat, tidak serta merta merupakan justifikasi pelonggaran terhadap aturan pencegahan penularan Covid-19 di pesawat, namun justru harus menjadi penambahan pengetatan aturan lainnya, seperti pemakaian masker yang baik dan benar, pembatas pergerakan di dalam kabin pesawat, dan lain-lain.