Home Kebencanaan Pengunjung Toko dan Mal di Purwokerto Dibatasi

Pengunjung Toko dan Mal di Purwokerto Dibatasi

Banyumas, Gatra.com - Tempat ibadah ditutup, tempat belanja dibuka. Agak ironis memang. Untuk mengantisipasi kerumunan massa, pemilik mal dan toko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini merupakan tindak lanjut setelah Pemkab Banyumas melakukan penertiban pengunjung pusat pertokoan yang membeludak.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, pemilik toko atau mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi peringatan tertulis pertama dan kedua. Bila masih bandel, toko maupun pusat perbelanjaan akan ditutup paksa.

"Sudah saya kumpulkan semua pemilik toko dan mal. Mereka sudah tanda tangan setuju patuhi protokol, kalau tidak patuh akan ada SP 1, SP2 langsung segel atau tutup," kata Husein melalui pesan singkat, kepada wartawan Senin (18/5).

Husein mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik toko dan mal juga sepakat membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sesuai protokol kesehatan. Hal itu bertujuan agar pengunjung tidak berdesak-desakan saat berbelanja.

Pengunjung yang berbelanja, dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas normal. Selain itu, setiap orang di dalam toko harus menjaga jarak minimal 1,8 meter. Dari pantauan yang dilakukan Minggu (17/5) siang hingga sore, sejumlah mal dan pertokoan di Purwokerto terlihat dipadati pengunjung. Pemkab pun melayangkan surat peringatan kepada dua pengelola toko atau mal yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Ada dua yang dapat SP 1 dan SP 2. Yang sudah SP 2 kalau sekali lagi membandel langsung ditutup," jelasnya.

Husein meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi kesepakatan tersebut. Apabila ada pelanggaran serupa, warga dapat melaporkan toko tersebut. "Tolong diawasi, kalau ada yang melanggar segera beritahu saya. Ini yang penting," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Yunianto menyebutkan, dialog di Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (18/5) dihadiri sebanyak 25 pemilik toko dan mal. Mereka sepakat bahwa pengunjung dan petugas/pelayanan toko wajib menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan tempat pencuci tangan atau hand sanitizer sebelum dan sesudah masuk toko.

"Pengunjung maupun karyawan wajib memakai masker serta menjaga jarak. Pengelola juga diwajibkan mengatur kapasitas pengunjung maksimal 40%. Mereka juga bertanggung jawab menyiapkan petugas yang mampu mengatur masuk/keluar toko secara tertib," ujarnya.

791