Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya membekukan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak. Dana hibah yang dibekukan senilai Rp60,2 miliar lebih, dari Rp101,2 miliar yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Komisioner KPU Surabaya Naafila Astri mengatakan, dana hibah yang sudah dicairkan sejak Januari lalu tercatat sebesar Rp41 miliar. Dana tersebut telah terpakai untuk mengupahi para tenaga pendukung KPU Surabaya pada April lalu. "(Dana hibah) yang cair bulan Januari kemarin itu saja belum kami habiskan. Dan, tidak boleh digunakan. Agenda terakhir kami, kegiatan di bulan April lalu," kata Astri kepada Gatra.com, Senin (18/5).
Astri enggan menyebut berapa orang tenaga pendukung dan dana hibah yang terpakai untuk mengupahi mereka. Dirinya hanya menceritakan bahwa semua kegiatan KPU masih belum berjalan karena tentu akan membutuhkan pendanaan dari uang negara.
Karenanya, Astri mengaku masih menunggu keputusan pencabutan status darurat Corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, jika BNPB resmi mencabut status darurat Corona pada 29 Mei mendatang, akan ada rapat pembahasan, termasuk kaitannya dengan anggaran Pilkada. "Kalau memang status (darurat Corona) dicabut akhir Mei, akan ada rapat lagi. Semacam rakor (rapat koordinasi) bersama. Termasuk anggaran kemungkinan akan dibahas," kata Astri.
Astri menjelaskan, berdasarkan skenario awal, total dana hibah tersebut seharusnya dicairkan empat kali di 2020 ini. Pencairan dana hibah ke-3 dan ke-4, rencananya akan dicairkan pada Agustus mendatang.