Siak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengagendakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat pada Kamis (21/5). Pertemuan itu digelar untuk membahas soal pelaksanaan Salat Idul Fitri 2020. "Iya, Kamis pagi akan ada pertemuan antara forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan MUI Siak membahas soal Salat Idul Fitri. Inti yang kita bahas nanti tentu soal boleh dan tidaknya melaksanakan Salat Idul Fitri di tengah PSBB yang kita lakukan saat ini," kata Asisten I Setdakab Siak, Budhi Yuwono kepada Gatra.com, Senin (18/5).
Seandainya diperbolehkan Salat Idul Fitri, kata Budhi, pada Kamis siangnya pemerintah kecamatan se-Kabupaten Siak juga akan menggelar pertemuan dengan MUI kecamatan masing-masing menindaklanjuti hasil pertemuan tingkat kabupaten.
Pertemuan sampai tingkat kebawah dilakukan kata Budhi, agar hasil dari semua pertemuan itu bisa diketahui oleh masyarakat. Sebab, sudah dapat dipastikan kata Budhi, jika diperbolehkan, Salat Idul Fitri tidak akan hanya dilaksanakan di tingkat kabupaten saja, namun sampai tinggal kecamatan hingga ke kampung-kampung. "Ini kita bercerita jika hasil pertemuan nanti Salat Idul Fitri diperbolehkan. Tapi kita tunggu saja nanti hasil pertemuan pada Kamis ini," kata Budhi.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris MUI Kabupaten Siak Nizamul Muluk. Dalam pertemuan nanti kata Nizamul, pihaknya hanya akan memberi saran dan analisa sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa itu disebutkan, kata Nizamul, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
Lalu, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.
Terus, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Serta, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. "Artinya MUI hanya memeberikan pendapatnya. Soal daerah masuk zona merah maupun hijau, yang menentukan bukan MUI. Itu domainnya pemerintah lah. Yang lebih jelasnya kita tunggu saja hasil pertemuan pada Kamis ini," pungkasnya.