Home Hukum Kejati Jambi Lakukan Penyerahan Dua Kotak 'Batu Akik'

Kejati Jambi Lakukan Penyerahan Dua Kotak 'Batu Akik'

Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyerahan dua kotak pengaduan 'Batu Akik' sebagai wujud implementasi program perubahan dari Asisten Bidang Pengawasan.
 
Penyerahan dua kotak pengaduan 'Batu Akik' bertempat di Kantor Camat Muara Bulian dan Kantor Camat Muara Tembesi dilakukan Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pemeriksa M. Heriadi.
 
"Kotak pengaduan 'Batu Akik' merupakan kepanjangan Bersama dan bersatu awasi kinerja kejaksaan," kata Heriadi kepada Gatra.com, Senin (18/5).
 
Ia berujar program perubahan ini dimaksudkan untuk merespon situasi dan perkembangan penegakan hukum dewasa ini. Dimana, kinerja aparat penegak hukum terutama Kejaksaan harus profesional, berintegritas dan akuntabel.
 
"Sehingga diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam mengawasi kenerja kejaksaan dan secara aktif dapat melaporkan jika ada penyimpangan," ucapnya.
 
Masyarakat juga bisa memberi masukan untuk perbaikan dengan sarana prasarana yang ada, baik online maupun melalui kotak pengaduan yang telah diserahkan pada dua kecamatan tersebut untuk dipasang pada tempat umum.
 
"Kita berharap kotak pos pengaduan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang melihat atau mengalami perlakuan menyimpang dari aparat Kejaksaan. Nantinya secara berkala akan di pantau dan di tindak lanjuti setiap surat aduan yang masuk ke kotak pos pengaduan tersebut," ujarnya.
 
Camat Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, H. M. Saman K, sangat mendukung program 'Batu Akik'. Menurut dia, melalui program ini masyarakat ikut dilibatkan dalam mengawasi tingkah laku dan kinerja aparat Kejaksaan.
 
"Karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang takut jika melaporkan langsung saat dia memperoleh ketidakadilan. Dengan adanya kotak pengaduan 'Batu Akik' maka masyarakat dapat langsung memasukkan aduannya," ujarnya. 
 
Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Atang Pujiyanto, S.H., M.H menyatakan bahwa Bidang Pengawasan adalah bidang yang bukan familier. Masyarakat selama ini hanya mengenal bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus. 
 
Program 'Batu Akik' merupakan inisiator Jaksa Agung Muda Pengawasan guna menyatukan bersama-sama pengawasan dari seluruh stake holder untuk melakukan pengawasan kinerja bagi aparat Kejaksaan.
 
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi kinerja aparatur kejaksaan sehingga sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Jambi," ucapnya.
 
Atang mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi terkait kinerja aparat kejaksaan tidak profesional bisa menyampaikan ke kotak pengaduan yang sudah tersedia di Kantor Kejati Jambi dan beberapa kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.

"Tentunya masukan dan pengaduan terkait prilaku dan kinerja aparat kejaksaan akan segera direspons," katanya.
 
Pengaduan bisa juga disampaikan kepada alamat di bawah ini :
1. Hp/Whatsapp : 08119319808
3. Facebook : Pengawasan Kejati Jambi
4. Instagram : Pengawasan.Kejati.Jambi
5. PO.Box : 1056.
1124