Home Kebencanaan Salat Id di Masjid Kota Tegal Disertai Protokol Kesehatan

Salat Id di Masjid Kota Tegal Disertai Protokol Kesehatan

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau tanah lapang dengan alasan sudah tidak ada kasus positif Covid-19. Meski demikian, pengurus Masjid Agung Kota Tegal akan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan salat sunah itu.

Pengurus Masjid Agung Kota Tegal Abdul Hayyi mengatakan, pengurus masjid sudah secara resmi menyampaikan surat permohonan atau ijin untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid secara berjemaah.

"Pemkot sudah merespon surat permohonan pelaksanaan salat Idul Fitri pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tegal meluas hingga ke sekitar masjid atau meluas ke alun-alun," kata Hayyi, Senin (18/5).

Hayyi mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri nantinya akan menggandeng Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Saat pelaksanaan, pengurus masjid dan Dinas Kesehatan akan menempatkan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik dan hand sanitizer dan melakukan pengecekan suhu tiap jemaah menggunakan thermo gun.

"Selain itu, pelaksanaan salat akan diatur agar menerapkan aturan jaga jarak antarjemaah," ujar Hayyi yang juga pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tegal.

Hayyi mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tegal sudah berwudlu dari rumah.

"Jemaah juga wajib memakai masker," tandasnya.

Hayyi juga menyebut pengurus masjid tidak akan melakukan publikasi ke masyarakat terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tegal seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini untuk menghindari membludaknya jemaah.

"Masyarakat yang akan melaksanakan salat Id tidak harus di Masjid Agung tapi bisa di masjid atau tempat lain yang melaksanakan," imbau Hayyi.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi mengatakan, pemkot memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun tanah lapang sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020.

"Sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, bahwasanya daerah yang mampu menahan penyebaran Covid-19 boleh melaksanakan salat Id di luar rumah, baik di masjid, musala atau lapangan," katanya, Senin (18/5).

Menurut Jumadi, pemkot juga sudah mengelar pertemuan dengan MUI, Kementerian Agama dan DMI Kota Tegal untuk membahas pelaksanaan salat Idul Fitri agar ada kesamaan persepsi, terutama terkait penerapan protokol kesehatan. Ketiga lembaga itu disebut Jumadi sudah setuju dengan keputusan pemkot memperbolehkan salat Idul Fitri secara berjemaah di seluruh masjid maupun tanah lapang.

"Tapi tetap menerapan protokol kesehatan ketat. Jadi nanti mau masuk masjid atau lapangan, harus dicek thremo gun, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Kita harus sama-sama komitmen dengan apa yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

340