Surabaya, Gatra.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah bisa saja terselenggara pada Desember tahun ini. Hal itu, jika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi mencabut status darurat Corona pada 29 Mei mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Naafila Astri mengatakan, jika status darurat Corona dicabut bulan ini, proses tahapan Pilkada serentak akan dilanjutkan. Tahapannya, akan dilanjutkan pada Juli mendatang, diikuti cabang KPU di delapan provinsi lainnya.
"Kalau sudah begitu, kita tunggu saja keputusan dari KPU pusat sebagai regulator. paling tidak bulan Juli sudah dapat melanjutkan kembali proses tahapan," kata Astri saat memberikan keterangan pers kepada Gatra.com, Senin (18/5).
Astri menjelaskan, ada empat tahapan yang akan dilanjutkan jika BNPB mencabut status darurat Corona pada Mei mendatang. Antara lain, proses pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.
Belum lagi soal pemulihan kualitas penyelenggaraan Pilkada. Astri menjelaskan, pemulihan yang dimaksud, terkait dengan kesiapan mental masyarakat saat berpartisipasi pada Pilkada serentak nanti.
Contohnya, proses pemutakhiran data pemilih yang mengharuskan petugas KPU, bertatap muka dengan calon pemilih di rumah. Kemudian, proses verifikasi bakal calon yang harus dilakukan dengan sensus terhadap calon pemilih.
"Karena sensus itu perintah dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Yang menyatakan bahwa pendukung yang menyatakan dukungan kepada bakal calon perseorangan, memang harus disensus. Tidak bisa di-sampling," jelas Astri.
Termasuk, semua kegiatan masyarakat mulai dari awal distribusi surat suara, pencoblosan, hingga proses penghitungan suara. Proses tersebut tentu berpotensi mengundang keramaian.
"Itu perlu jadi pertimbangan. Terutama psikologis masyarakat. Supaya, hasil pemilihan, sesuai dengan harapan. Kualitas (penyelenggaraan pemilihan) masih akan tetap baik," katanya.
Karenanya, tahapan yang rencanannya akan dilanjutkan tersebut, juga harus menunggu hasil tahapan uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan 2020, serta arahan lebih lanjut dari KPU RI. Astri menyebut bahwa KPU telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan terkait upaya pemulihan.
"(Gelar uji publik) belum terlalu membahas (tentang upaya pemulihan itu). Tapi pembahasan lebih banyak tentang (jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak) apakah Desember tahun ini atau Maret tahun depan," tuturnya.