Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagug) memeriksa 7 orang pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) dan PT Evio Securitas tahun 2014-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (18/5), menyampaikan, 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dari 7 orang tersebut, 5 di antaranya diperiksa sebagai saksi untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ?kepada PT ATR.
Kelima saksinya di antaranya Ade Kusmayadi, selaku Staf Divisi Audit dan Kimplian dan Dini Ratna Komala selaku staf Divisi Business Strategy Development dan Corporate Secretary atau Asisten Manager Investing Financing tahun 2014-2017.
Selanjutnya, Noviardi Azhar selaku Cash Management pada Divisi Business Operation & Custodi, ?Ayuningtyas Nur Paramitasari, selaku Risk Managemen, dan Steven Arianto selaku Integrated Risk Management Offeicer.
Sedangkan 2 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas yakni Yogi Ganesrama selaku Kepala Divisi Operasional dan Soetjahjanto, mantan dealer.
"Ketujuh saksi yang diperiksa semua merupakan pejabat pejabat dari pihak PT Danareksa Sekuritas yang diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid)-19.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015), Marciano Hersondrie Herman; Direktur PT ATR, Zakie Mubarok Yos; serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief serta Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.
Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi; mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani; serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Adapun modus dalam kasus ini, yakni melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tersebut tidak likuid. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp105 miliar.
PT Danareksa disebut-sebut memberika fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun tenor atau jangka waktunya selama tahun. Jaminannya adalah saham SIAP sejumlah 433 juta lembar.
Harga saham per lembarnya, pada 25 Mei 2015 adalah Rp231. Selain saham, ada pula jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya.
Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak menunaikan kewajibannya, maka Danareksa Sekurtas dapat melaukan forced sell atau saham SIAP. Namun Danareksa Sekuritas tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pda 6 November 2015.
Pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR diduga tidak sesuai ketentuan, yakni tidak mengacu pada Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, tersangka kasus ini sudah tidak menjabat sebagai direksi di perusahaan.
"Orang yang tersangkut di kasus itu sudah eggak ada semua, kita membuka lembaran baru. Saat ini, Danareksa sudah berubah kepemilikan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
Adapun komposisi kepemilikan saham saat ini, mayoritas dikuasai oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk setelah mengakuisisi sebesar 67% pada 2018 lalu. Sedangkan PT Danareksa (Persero) hanya mempunyai 33% saham.