Home Kebencanaan Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran Salat Idul Fitri

Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran Salat Idul Fitri

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut surat edaran tertanggal 14 Mei 2020 nomor 451/7809/012/2020 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri. Pencabutan surat edaran tersebut berlaku mulai hari ini.

Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan, surat edaran tersebut ternyata ditujukan hanya untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

"Jadi, surat yang kemarin (14/5) kami khususkan kepada Masjid Nasional Al-Akbar. Hasil beberapa pertimbangan, hari ini, kami mencabut (surat edaran tersebut). Hanya Masjid Al-Akbar," kata Heru saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5).

Heru mengatakan, pembatalan izin menggelar ibadah Idul Fitri tersebut merujuk pada angka penularan COvid-19 di Surabaya yang masih belum menunjukkan penurunan. Selain itu, juga untuk menghindari adanya kontroversi di kalangan otoritas keagamaan dan masyarakat luas.

Untuk itu, Heru menyatakan akan meninjau kembali semua perizinan kegiatan Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar. Sehingga, dia menyatakan surat edaran tersebut, tidak berlaku.

"Perihal imbauan Salat Idul Fitri dan Takbir di Masjid Nasional Al-Akbar di Surabaya, ditinjau kembali. Dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Heru.

Humas Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Helmy M Noor menyatakan bahwa pihaknya telah membatalkan rencana kegiatan Salat Idul Fitri di masjid tersebut. Selain karena Pemprov Jawa Timur yang telah membatalkan izinnya, ada juga alasan lain yang mendasari.

Helmy menyebutkan, salah satu alasannya adalah kapasitas masjid yang semula dapat menampung 40 ribu jamaah, menjadi hanya 4000 saja. Sebabnya, protokol kesehatan berupa physical distancing yang telah diberlakukan sejak awal pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Maka perbandingannya, 1 dengan 10 jamaah. Untuk itu, dia menyatakan telah meniadakan kegiatan Salat Idul Fitri.

"Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan merujuk pada hasil rapat, termasuk surat terbaru, Masjid Nasional AL-Akbar Surabaya tidak menggelar Salat Idul Fitri," kata Helmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jawa Timur mengeluarkan surat edaran berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia. Isinya, terkait izin penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid.

Hanya, isi surat edaran tersebut juga memuat sejumlah aturan dan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COvid-19. Namun, belakangan Pemprov Jawa Timur menyatakan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku untuk Masjid Nasional Al-Akbar.

320