Home Kebencanaan Tata Cara Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19

Tata Cara Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Panduan Takbir dan Salat Idulfitir pada Saat Pandemi Covid-19. Lantas bagaimana tata cara atau panduan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19 ini?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers secara daring dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5), menjelaskan, tata cara salat Idulfitri. Menurutnya, salat Idulfitri hukumnya sunah muaqadah atau sunah yang sangat diajurkan karena merupakan bagian dari siar keagamaan.

"Salat Idulfitri bisa dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, musala, dan juga di rumah. Ini hukum massal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar atau di dalam," katanya.

Sedangkan soal pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19 dan demi mencegah penularan virus SARS CoV-2 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, maka pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sesuai fatwa yang telah diterbitkan.

"Bagaimana pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan Covid? Salat Idulfitri seperti tadi ditegaskan bahwa boleh dilakukan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. Kalau kita memilih di luar rumah, maka harus memilih salah satu kondisi di antara 2 ini," ujarnya.

Menurt Asrorun Niam, ada ketentuan salat Idulfitri untuk masyarakat di kawasan sudah terkendali dari Covid-19 pada 1 Syawal. Indikator suatu kawasan terkendali dari Covid-19, yakni penularan virus ini sudah menurun di kawasan tersebut dan adanya kebijakan atau keputusan pemerintah terkait pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa.

"Ini berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan kredibilitas. Otoritas di bidang epidemologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah, kompeten, dan kredibel," ujarnya.

Kemudian, kawasan terkendali atau bebas Covid-19, diyakini tidak ada penularan. Daerah Indonesia yang sangat luas, tentunya ada keragaman kondisi faktual tentang Covid-19, seperti di kawasan perdesaan yang terisolasi, di kepulauan terpencil atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada penyebaran serta korban Covid-19, dan tidak ada orang keluar masuk yang diduga sebagai carrier.

"Sementara salat Idulfitri boleh dilaksnakan di rumah, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkedali," katanya.

Namun, lanjut Asrorun Niam, baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, salat Idulfitri harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. Antara lain, dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.

"Bagaimana panduan salat Idulfitri berjamaah? Secara umum ini sama dengan aktivitas bisa, cuma bisa kita perpendek, kita percepat seiring dengan keamanan dan juga kenyamanan kita," ujarnya.

Sebelum melaksanakan salat, disunahkan untuk memperbanyak takbir, tahmid, dan tasbih. Kemudian, menyeru untuk salat berjamah dan selanjutkan melakukan salat Idulfitri sebagaimana biasa.

"Yang beirkutnya doa iftitah dan salat bisa dilaksanakan sebagaiama salat Idulfitri yang kita laksanakan dari tahun ke tahun," katanya.

Adapun untuk khotbah, lanjut Asrorun Niam, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah atau masjid, atau tanah lapang. Khotbah ini hukumnya sunah yang merupakan kesempurnaan salat Idulfitri.

"Dilaksanakan 2 khotbah sebagaimana dilaksanakan khotbah Jumat. Secara rinci diawali takbir 9 kali, membaca hamdalah, selawat, wasiat takwa, dan baca ayat Alquran," katanya.

Setelah itu, khotib duduk sejenak, lalu berdiri dan membaca takbir sebanyak 7 kali, memuji Allah dengan hamdalah, membaca selawat, berwasiat takwa, dan mendoakan kaum muslimin.

Teknis Pelaksanaan Salat Idulfitri di Rumah

Pada prinsipnya, tatacara salat Idulfitri di rumah itu sama seperti biasa, yakni dilakukan berjamaah maupun sendiri sehubungan kondisi pandemi Covid-19. Jika dilakukan secara berjamaah minimal harus terdiri dari 4 orang.

Empat orang itu terdiri dari 1 Imam dan 3 mamum. Salah satu dari mereka menjadi khotib. Tetapi jika jumlah jemaah kurang dari 4 atau jika dalam berjamaah di rumah tidak ada orang yang mempunyai kompetensi berkhotbah, maka salat Idulfitri tanpa melakukan khotbah.

"Khusus jika dilaksanakan salat sendiri, maka bacaannya tidak perlu dikeraskan dan tidak perlu ada khotbah," katanya.

Asrorun Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 20 Tahun 2020 inidisusun dalam rangka menjawab pertanyaan masyarkat dan untuk menjadi pedoman praktis bagi pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri 1441 Hijriyah agar pelaksanaannya sesuai syariah dan mencegah penularan Covid-19.

102