Home Hukum Oknum Polisi di Kepri Gelapkan 83 Unit Mobil Mewah

Oknum Polisi di Kepri Gelapkan 83 Unit Mobil Mewah

Batam, Gatra.com - Seorang oknum anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan puluhan unit mobil rental yang kemudian dijual kepada masyarakat. Polisi menyita barang bukti 83 unit mobil hasil kejahatan itu. 

Terungkapnya kasus ini, berawal dari enam laporan dari perusahaan jasa penyewaan mobil di Batam, kemudian salah satu korban yang merupakan personel TNI, menyita mobil dari tangan para pembeli yang berada di Tanjungpinang, Kepri. Diketahui, pemilik mobil itu merupakan korban dari tersangka HA . Tersangka HA merupakan polisi aktif yang berdinas di Polres Bintan, Kepri. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto membenarkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan itu. Dia mengatakan, terkait kasus ini pihaknya masih mendalami. Sejauh ini, tim telah mendapati enam laporan dari masyarakat terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan HA. 

“Oknum tersebut berperan sebagai pembeli dan juga penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet. Selain itu, HA juga menyewa mobil rental dan selanjutnya diperjualbelikan seharga Rp.34 juta s/d Rp.55 juta,” katanya, Senin (18/5) di Batam. 

Modusnya, kata Arie, tersangka HA dan dua rekanya R dan AR menyewa di sejumlah jasa rentan mobil di Kepulauan Riau, kemudian unit dijual ke daerah lain di Riau dan Sumatra. Kepada calon pembeli, para tersangka menjual mobil dengan STNK, dan berjanji akan memberi BPKB satu bulan kemudian. 

“Iptu HA telah diamankan di Polres Palalawan, Riau, saat berusaha melarikan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, kini dalam perjalanan ke Kota Batam, Kepri untuk diadili. Sedangkan tersangka R dan RA ditangkap di Batam dan Tanjungpinang dengan barang bukti 17 unit mobil mewah hasil kejahatan,” tuturnya. 

Kasus ini akan didalami oleh penyidik dan propam polda kepri, selain melakukan peninpuan dan penggelapan, tersangka AH diduga melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian yang telah berjalan selama dua tahun. 

“Para tersangka juga mencari korban nasabah keridit macet kepada perbankan. Mereka berdalih akan melanjutkan keridit tersebut kepada korban. Kasus ini akan diproses secara hukum yang berlaku, transparan dan secepatnya diserahkan ke pengadilan,” ujarnya. 

530