Padang, Gatra.com - Tingginya kasus terkonfirmasi coronavirus disease (Covid-19), berimbas pada pelaksanaan ibadah bagi umat muslim di Tanah Air. Salah satunya Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah mengambil keputusan tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Sumbar seperti tahun sebelumnya. Dengan alasan menghindari penularan wabah Covid-19.
"Kita sudah memutuskan, di Pemrov Sumbar tidak ada pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit kepada Gatra.com di Padang, Senin (18/5).
Kendati begitu, setiap kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan terkait Salat Idul Fitri Tahun 2020 ini. Terutama bagi daerah kabupaten dan kota yang benar-benar aman, serta dalam komunitas yang sama diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri.
Kemudian, khusus untuk wilayah Kota Padang, pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini kemungkinan ditiadakan. Kecuali di bagi kelurahan tertentu yang telah dinyatakan bebas atau negatif dari pandemi Covid-19. Dengan syarat pelaksanannya harus sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kalau memang di kelurahan itu bebas Covid-19, bisa menjaga jarak aman, dan ada tempat mencuci tangannya, kita perbolehkan Salat Idul Fitrinya," terang Nasrul.
Mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode ini menekankan, pihak Pemprov Sumbar sebenarnya tidak melarang melaksanakan Salat Idul Fitri, namun hanya mengimbau agar masyarakat tetap ibadah di rumah. Tujuannya untuk kebaikan bersama dalam menuntaskan wabah Covid-19.
Apabila kedapatan masyarakat daerah zona merah Covid-19 tetap melaksanakan Salat Idul Fitri, pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi apapun. Pasalnya, yang berwenang menangani masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pihak kepolisian.
"Kita cuma tetap mengimbau, tapi tidak bisa memberikan sanksi, kalau pihak kepolisian bisa. Selain Salat Idul Fitri, tahun ini juga tidak ada open house," imbuh Nasrul.