Jambi, Gatra.com - Revisi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk Pelaksanaan Pilkada serentak yang kemungkinan di gelar pada Desember 2020 menunggu Perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal menyatakan, anggaran yang ada saat ini peruntukkan dalam kondisi normal, tanpa ada tambahan-tambahan atau dalam kondisi kedaruratan kesehatan. Menurutnya, untuk melakukan perubahan anggaran tentu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sendiri.
"Bila PKPU mengharuskan ada rekstrukturisasi anggaran, kita akan kaji kembali anggaran," katanya kepada Gatra.com, Senin (18/5).
Dia mengatakan, akan terjadi penambahan anggaran. Namun, apakah hal ini bisa dipenuhi oleh Pemerintah.
"Saat ini kan kondisi anggaran yang kita terima adalah transfer pertama, belum menuju transfer terakhir. Kalau di Provinsi Jambi masih ada transfer kedua. Pertanyaannya apakah Pemerintah Daerah siap dengan kondisi anggaran tersebut," ujarnya.
Menurut Apnizal yang di khawatirkan adalah membengkaknya jumlah TPS karena pemilih dalam satu TPS yang berjumlah 500 orang.
"Kalau memperhatikan physical dan sosial distancing, maka jumlah pemilih akan berkisar 150 sampai 100 orang dalam satu TPS. Kalau ini dilakukan, maka jumlah TPS akan membengkak, dari 7.000 ribu lebih bisa menjadi 14.000. Ini akan membutuhkan anggaran yang besar," ucapnya.