Doha, Gatra.com – Pemerintah Qatar menerapkan aturan bagi warganya yang ketahuan tidak menggunakan masker ketika berada di jalan atau ditempat umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda hingga US$55.000 atau 825 juta (kurs 15.000).
Banyak pemerintah di seluruh dunia telah mengharuskan penggunaan masker wajah untuk mencegah penyebaran coronavirus baru, namun hanya sedikit yang memberlakukan ancaman hukuman penjara bagi pelanggarnya.
Kebijakan baru itu diterapkan mengingat pemerintah sudah kewalahan menghadapi banyaknya pelanggaran akibat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan meningkatkan jumlah penyebaran virus yang menjadi keprihatinan.
“Penerapan tiga tahun hukuman penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum menunjukkan sistem kesehatan di Qatar mengahadpi ancaman kehancuran," kata menurut kolumnis politik Bahrain, Abdullah Junaid.
"Para menteri kesehatan GCC [Dewan Kerjasama Teluk] harus siap menghadapi kemungkinan seperti itu, karena prosesnya semakin cepat," tambah Junaid dalam wawancara dengan Al Arabiya English, dikutip Ahad (17/5).
Seorang analis riset senior di Yayasan think tank Yayasan Pertahanan Demokrasi, yang berbasis di Washington, Varsha Koduvayur mengatakan pemberlakuan kebijakan yang sangat ketat itu menandakan tingkat kekhawatiran pemerintah Qatar terhadap penyebaran virus corona di negara itu.
Qatar sejauh ini telah mencatat lebih dari 30.000 korban terinveksi Covid-19. Dengan jumlah penduduk hanya sekitar 2,7 juta orang, negara Teluk ini memiliki jumlah kasus yang dilaporkan tertinggi di dunia, jika dihitung secara perkapita.
Sejumlah negara-negara teluk lainnya seperti Kuwait , Maroko , juga telah memperingatkan warganya akan ancaman penjara jika tidak mengenakan masker di muka umum. Kedua negara ini memberikan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.