Semarang, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie membantah telah mengeluarkan surat edaran atas nama gubernur memberikan izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid atau lapangan. “Saya tidak pernah merasa mendatangani surat edaran itu,” katanya di Semarang, Minggu (17/5).
Pernyataan Herru ini menanggapi kabar beredar melalui pesan berantai melalui Whatsapp yang menyebutkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451/7.808/012/2020 atas nama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memberikan izin pelaksanaan salat Idul Fitri atau salad Id di masjid atau di lapangan pada 24 Mei 2020.
Dengan sejumlah persyaratan antara lain para jamaah salat Id mengenakan masker, dilakukan pengecekan suhu badan, saf atau barisan salat antarjamaah berjarak satu meter. “Kabar itu tak benar atau hoak. Saya tidak mendandatangni surat edaran itu,” ujar Herru.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi keputusan Kementerian Agama yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat Id di rumah saja. Salat Id di rumah lanjut Ganjar, mengurangi mudarat karena mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang sampai sekarang masih tinggi. “Masyarakat sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan untuk salat Id di rumah. Saya juga salat Id di rumah,” ujar dia.
Menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idul Fitri di masjid agung setempat, Ganjar menyatakan belum ada komunikasi dengan wali kota Tegal. “Belum ada komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Agama,” saran Ganjar.