Denpasar, Gatra.com - Dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Dinas Pariwisata Kota Denpasar memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe.
Sosialisasi berlangsung dari 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang. Saat ini yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan di selesaikan secepat mungkin. Hal itu disampaikan Kadis Pariwisata Kota Denpasar M. A. Dezire Mulyani, Minggu (17/5) di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Adapun penjelasan yang diberikan dalam kegiatan tersebut mulai dari pedoman PKM seperti, mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau kursi menjadi 50% dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali. Menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk atau duduk. Memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman. Membatasi jumlah kerumunan konsumen.
Membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan disinfektan segera setelah konsumen meninggalkan tempat. Melakukan spray desinfektan ke seluruh ruangan secara periodik setiap hari. Pegawai selalu menggunakan masker, sarung tangan karet. Pegawai wanita untuk mengikat rambut dan seluruh pegawai memakai tutup kepala. Menjaga kesehatan pegawai dan kebersihan tempat usaha. Membatasi jam oprasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita.
"Dihimbau juga kepada konsumen untuk lebih mengedepankan pemakaian uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Serta menyarankan melaksanakan rapid test mandiri bagi pekerjanya untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan pekerjanya aman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ada indikasi pegawai terpapar Covid-19," paparnya.
Sosialisasi disambut hangat pelaku usaha, bahkan pelaku usaha berharap agar pemda memberikan lebih banyak sosialisasi yang serupa kepada masyarakat lainnya, sehingga lebih paham mengenai protokol kesehatan dan mengetahui perbedaan PKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ‘’Kami telah menyampaikan PKM ini bentuknya sama seperti yang telah kita lakukan setiap harinya seperti jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tanggan. Cuma diperketat lagi di perbatasan untuk menyetop penularan mata rantai Covid-19,” tutupnya.