Home Hukum Baby Lobster Hasil Sitaan Diminta Dilepasliarkan

Baby Lobster Hasil Sitaan Diminta Dilepasliarkan

Jambi, Gatra.com - Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mendapat apresiasi dari mantan Anggota DPR RI, Usman Ermulan atas kinerjanya yang berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di kawasan tersebut, beberapa waktu lalu. 
 
"Ini menunjukkan kerja keras mereka meskipun di tengah ancaman Covid-19. Dedikasi yang harus diacungkan jempol dan salut kepada petugas kepolisian," kata eks Anggota Komisi Perbankan dan Keuangan selama tiga periode itu kepada Gatra.com, Minggu (17/5).
 
Usman meminta aparat dapat segera mengusut tuntas pelaku penyelundupan benih lobster tanpa pandang bulu. Menurutnya, perbuatan itu sudah merugikan negara yang nilainya sangat tinggi.
 
Mantan Bupati Tanjab Barat dua periode ini berujar, penyelundupan benih lobster masih bisa dicegah asalkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan yang betul-betul memberikan efek jera kepada pelaku. Indonesia akan kehilangan sumber pendapatan yang lebih tinggi lagi dan merusak ekosistem dengan mengabaikan masa depan Negara. Kelamaan lobster pun bakal punah di perairan Indonesia. 
 
"Lobster memberikan penghasilan yang baik kepada masyarakat khususnya bagi nelayan. Saya berharap juga tangkapan itu dapat dilepasliarkan di daerah perairan Tanjab Timur dan Tanjab Barat sehingga pada waktunya nanti Nelayan akan dapat menikmati dari kerja keras Polres Tanjab Timur," kata Usman.
 
Ekonom ini menambahkan, Indonesia tercatat cukup produktif menghasilkan benih lobster sehingga dapat dibudi daya agar menjadi besar dan bernilai jual tambah. Selain dapat mensejahterakan nelayan, budi daya lobster juga dapat menjadi alternatif untuk menjaga kelestarian dari benih lobster itu sendiri.
 
"Terutama bila keran ekspor komoditas tersebut dibuka di kemudian hari, tentu ada peningkatan devisa negara di sana. Jika tidak penyelundupan benih lobster akan terus terjadi," kata eks Stafsus Menteri PPN/Kepala Bappenas kabinet SBY-JK itu.
 
Diketahui, aparat memberhentikan sebuah mobil Kijang Inova warna hitam BH 1035 MO di jalan lintas Jambi - Sabak Geragai Tanjab Timur. Setelah diperiksa petugas berisi benih lobster enam box styrofoam warna putih berisikan 24 kantong plastik benih lobster setiap box berisi ratusan ekor pada Jumat malam (15/5). Lobster 20.067 ekor senilai Rp2,8 miliar itu akan dikirim dari perairan Tanjab Timur menuju ke Malaysia atau Singapura melalui pelabuhan tikus. Dengan rincian jenis pasir sebanyak 17.660 ekor, jenis batik sebanyak 2.327 ekor dan jenis mutiara sebanyak 140 ekor.
 
Dua pelaku diketahui warga setempat yakni inisial AM berusia 41 tahun dan MB berusia 29 tahun bertugas membawanya dengan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dari Kota Jambi. Selain itu, polisi sedang memburu pelaku lainnya.
 
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 90 Jo pasal 26 ayat UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp1,5 Miliar," kata Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah.
 
Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke BKIPM Provinsi Jambi. Rencanya akan dibebasliarkan diperairan pulau ujung Pariaman Provinsi Sumatra Barat.
 
780