Home Ekonomi TASPEN Siapkan Protokol COVID-19 Menyambut The New Normal

TASPEN Siapkan Protokol COVID-19 Menyambut The New Normal

Jakarta, Gatra.com- TASPEN telah menerima arahan dari Menteri BUMN bahwa tidak ada instruksi bagi seluruh pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah untuk mulai masuk ke kantor pada tanggal 25 Mei 2020. Informasi yang benar adalah Menteri BUMN telah meminta setiap BUMN untuk mempersiapkan protokol sesuai bidang usaha masing-masing. Hal ini menyesuaikan dengan peraturan PSBB Pemerintah setempat dan nature of business dari setiap BUMN yang berbeda-beda untuk menyambut The New Normal yang akan terjadi akibat krisis COVID-19 ini.

Kementerian BUMN akan menyusun kebijakan bagi seluruh BUMN untuk mengantisipasi The New Normal di mana BUMN sebagai salah satu komponen utama penggerak perekonomian Indonesia harus terus berjalan dengan baik.

"Dalam menyusun kebijakan tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan kepada kami bahwa berbagai masukan skenario dari masing-masing sektor BUMN akan dijadikan pertimbangan pada saat penyusunan kebijakan mengantisipasi The New Normal oleh Kementerian BUMN," ujar Direktur Utama TASPEN, A.N.S. Kosasih, melalui rilis yang diterima Gatra, Minggu (17/5).

TASPEN sebagai koordinator untuk klaster sektor Asuransi Sosial - juga merupakan salah satu pihak yang diminta masukannya terkait hal di atas. Perusahaan ini sejak jauh-jauh hari telah mempersiapkan protokol PSBB untuk menangkal penyebaran COVID-19 dan membentuk Task Force terkait hal di atas.

Sifat bisnis TASPEN yang harus terus-menerus melakukan dua fungsi utama yaitu: Pelayanan Peserta, baik ASN maupun Pensiunan, dan Investasi di Pasar Uang dan Pasar Modal yang harus tetap aktif setiap hari, maka TASPEN telah melakukan protokol PSBB di mana sebagian besar personil TASPEN melakukan Work From Home dan sebagian kecil tetap harus Work From Office secara bergantian dengan sudah sejak awal menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat di seluruh titik layanan TASPEN.

TASPEN juga telah melakukan Rapid Test kepada seluruh karyawan dan karyawati TASPEN yang dikonfirmasi ulang dengan PCR Swab Test apabila ada yang ditengarai berisiko berdasarkan hasil Rapid Test yang dilakukan.

"Syukur Alhamdulillah sejauh ini tidak ada karyawan dan karyawati TASPEN yang dinyatakan positif mengalami gejala apalagi sampai harus dirawat intensif di Rumah Sakit akibat COVID-19. Namun demikian, kami tetap tidak lengah dan secara periodik terus melakukan Rapid Test bagi seluruh personil serta menerapkan dan mengawasi secara ketat penerapan karantina mandiri apabila ada karyawan/karyawati yang anggota keluarganya ditengarai terdampak COVID-19. TASPEN menanggung biaya Rapid Test dan PCR Swab Test yang diperlukan untuk memastikan seluruh karyawan dan karyawati sehat dan aman karena TASPEN melayani Pensiunan yang rentan terhadap dampak COVID-19," katanya.

Untuk menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat namun tetap mampu memberikan pelayanan maksimal bagi para Peserta, maka TASPEN menerapkan pelayanan dan operasional secara digital melalui berbagai sistem dan aplikasi. Program tersebut di antaranya e-Klim untuk klaim asuransi dan pensiun, TASPEN CARE untuk pelayanan online dan TASPEN MOBILE untuk aplikasi otentikasi berbasis daring. Selain itu Call Center TASPEN tetap beroperasi penuh di 1500-919 untuk melayani kebutuhan para Peserta. Secara terbatas dan dengan menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat, kantor-kantor layanan TASPEN juga masih buka untuk melayani kebutuhan darurat khususnya bagi para pensiunan yang tidak memiliki kemampuan untuk menerima layanan dan melakukan aktifitas secara digital.

"Kami bersyukur bahwa TASPEN telah menyiapkan diri untuk menjadi Penyedia Pelayanan Berbasis Digital dan TI sebelum krisis ini muncul. Pada saat dibutuhkan, TASPEN sudah siap dan mampu memberikan pelayanan dan melakukan operasional berbasis digital di seluruh kantor layanan TASPEN yang tersebar di seluruh wilayah dan pelosok Indonesia," ujarnya.

TASPEN juga secara ketat menerapkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh personil TASPEN termasuk seluruh pegawai outsourcing yang dikontrak oleh TASPEN. Pelanggaran terhadap larangan mudik ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat oleh Perseroan dan dikenakan sanksi yang berat dan tegas. Meskipun hal ini berat bagi Insan TASPEN yang bertugas jauh dari kampung halaman sehingga ada yang sudah lebih 10 minggu tidak berjumpa dengan keluarga, namun seluruh Insan TASPEN sepenuhnya mematuhi arahan Presiden dan Menteri BUMN ini demi keselamatan Bangsa Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tanah air.

"TASPEN mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan TASPEN yang telah rela berkorban lahir batin demi Indonesia yang lebih sehat dan masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Dirut TASPEN.

162