Sibolga, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), akan memperketat masuknya pedagang khususnya pedagang musiman dari zona merah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu. Pedagang dari zona merah wajib menjalani isolasi selama 14 hari sebelum diperbolehkan berdagang.
Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, mensinyalir pedagang musiman dari luar daerah sudah mulai masuk Kota Sibolga.
"Periksa kesehatan para pedagang musiman sesuai dengan Protokol Covid-19. Periksa suhu tubuhnya dan riwayat asalnya pedagang," ucap Syarfi, Minggu (17/5).
Jika pedagang musiman kata dia, berasal dari daerah "zona merah" seperti Kota/Kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut), agar ditolak atau tidak diizinkan berdagang di Kota Sibolga sebelum masa isolasinya selama 14 hari habis.
"Semua pedagang musiman yang sudah selesai masa Isolasi atau sudah dianggap bebas (clear) dari Covid 19, wajib memakai masker dan selalu cuci tangan dan tidak dibenarkan terlalu ramai di tempat dagangannya," ujarnya.
Sementara kepada masyarakat Sibolga diminta untuk berbelanja ke pedagang Pasar Nauli, Pasar Inpres serta lainnya dan toko-toko yang ada di Kota Sibolga. Sedangkan kepada pedagang diminta agar tidak menaikan harga dagangan dengan tidak wajar serta dilarang keras menumpuk barang dagangannya.
"Kepada para petugas kami perintahkan untuk mengawasi secara ketat dan santun," pungkasnya.