Home Milenial Gali 50 Lubang Kubur Covid, Bukan Sumpahi Supaya Warga Mati

Gali 50 Lubang Kubur Covid, Bukan Sumpahi Supaya Warga Mati

Kupang, Gatra.Com - Pemerintah Kota Kupang menyiapkan 50 liang lahat lokasi pemakaman jika ada pasien positif Covid-19 meninggal dunia. Lokasinya ditempat pemakaman umum Fatukoa Kecamatan Maulafa. Sebagai bentuk ansisipasi, kami akan menyiapkan 20 liang lahat dari total 50 buah untuk menguburkan para pasien Covid -19 yang meninggal. Saat ini 18 lubang sudah selesai digali. Sisanya akan terus digali ,” kata Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore ( 17/5).

Lebih lanjut Walikota Jefry Riwu Kore menegaskan bahwa persiapan lubang kubur ini bukan untuk menakuti masyarakat Kota Kupang. Namun sesuai dengan protap Covid-19, setiap daerah diharuskan melakukan berbagai persiapan.

“Persiapan lubang kubur ini bukan untuk sumpahi warga supaya mati. Tetapi yang kami lakukan ini sesuai protap Covid-19. Dimana kalau ada pasien Covid-19 itu yang meninggal harus segera dikubur. Tidak boleh lewat dari 4 jam,” tegas Jefry Riwu Kore seraya menambahkan jika mendadak tentu dalam waktu seperti itu untuk menggali kabur dengan kondisi tanah yang banyak bebatuan tentu sangat tidak mungkin, sehingga harus disiapkan secara dini

Dia menyebutkan hingga saat ini telah selesai digali 18 lubang kubur. Petugas akan terus menggali hingga genap 50 lubang. Penggalian ini dipimpin langsung ketua koordinator penggalian makam TPU Damai Fatukoa Anton Saijo “Saya sudah memantau penggalian kubur tersebut. Ada 18 lubang sudah selesai digali. Petugas akan terus melakukan penggalian hingga 50 lubang,” jelas Jefry Riwu Kore. enggali kabur dengan kondisi

Dia menegaskan penyiapan kuburan bagi korban COVID-19 merupakan bentuk komitmen dan perhatian pemerintah dalam menangani COVID-19 secara serius. "Pemerintah Kota Kupang menyiapkan kuburan terhadap pasien COVID-19 untuk dimakamkan secara layak. Pemerintah Kota Kupang memiliki komitmen untuk mengatasi persoalan ini sunguh-sunguh termasuk menyiapkan kuburan dengan baik," tegas Jefry Riwu Kore.

1526