Jakarta, Gatra.com - Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada Rabu, 20/05, dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden. Berdasar surat panggilan ini berarti Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
"Hal ini dapat dibenarkan karena senyatanya persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara, sehingga dengan demikian yang berlaku masih Perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, 16/05.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27)," kata Ketum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 itu.
Berdasar surat panggilan ditujukan kepada Presiden dan jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. "Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," kata Boyamin.
Pihak MAKI dan Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 selaku penggugat dalam menghadapi persidangan MK, menyiapkan 4 orang saksi ahli hukum dan 2 orang ahli ekonomi keuangan. "Sekali lagi Kami menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Corona, Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu," katanya.
Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. "Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," tegasnya.