Padang, Gatra.com - Ribut petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang dengan Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) berbuntut panjang. Cekcok tersebut kini sedang dilaporkan ke Polda setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/5), petugas BPBD Padang yang bernama Rita Sumarni, cekcok hebat dengan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. Tepatnya di pos chek point Posko Covid-19 di Lubuk Paraku, perbatasan Padang dengan Kabupaten Solok.
Kejadian menghebohkan itu akhirnya berbuntut panjang setelah Rita Sumarni mengunggah video beserta foto KTP Amnasmen di akun facebook pribadinya. Tak ayal, videonya beredar di berbagai platform media sosial, dan menjadi perbincangan di Ranah Minang. "Kita melaporkan status facebook oknum petugas Posko Covid-19 atas nama Rita Sumarni," kata Aermadepa, selaku kuasa hukum Amnasmen di Mapolda Sumbar, Sabtu (16/5).
Alasan melaporkan oknum BPBD Padang itu, karena dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. Apalagi adanya penyampaian identitas pribadi tanpa persetujuan pelapor.
Sementara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menambahkan pihaknya lebih cenderung melaporkan pengunggahan oknum BPBD Padang bernama Rita Sumarni. Apalagi, NIP KTP sudah tersebar di facebook dikhawatirkan berisiko besar ke depannya. "Saya sudah memaafkan terkait kejadian itu, tapi saya melapor ini cenderung KTP yang diunggah. Saya tidak tahu risiko ke depannya, NIP sudah tersebar ke seluruh jagat," ujar Amnasmen.
Dari pengakuan Amnasmen, tidak tahu adanya peraturan larangan masuk ke Padang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, selama tiga kali seminggu bolak-balik dari Solok ke Padang sebelumnya tidak pernah ada larangan dan permasalahan.
Sebelumnya, terjadi perang mulut antara petugas Posko Covid-19 atas nama Rita Sumarni, dengan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen ketika melewati pos chek point, perjalanan dari Solok ke Kota Padang. Kejadian itu diunggah terlapor di facebook, dan sehari yang lalu viral.