Sibolga, Gatra.com - Wali Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Syarfi Hutauruk, berharap kepada seluruh pengusaha di Kota Sibolga supaya dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat sebelum menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 pada 24-25 Mei 2020.
"Surat imbauannya sendiri sudah kita tandatangani dan juga sudah beredar," kata Syarfi, menjawab Gatra.com, Jumat (15/5) di kantor Wali Kota Sibolga, seputar pembayaran THR karyawan di Kota Sibolga.
Dia menyadari, kondisi yang dirasakan oleh pengusaha sekarang ini (Dimasa Pandemi Covid-19) cukup berat. Apalagi beberapa perusahaan di Kota Sibolga sudah merumahkan sejumlah karyawannya, seperti Rumah Sakit Umum (RSU) Metta Medika sebanyak 120 orang dan Hotel Wisata Indah (WI) dan Poncan Marine Resort sebanyak 83 orang.
"Tapi apapun kesulitan ekonomi pengusaha itu, kiranya perhatian pembayaran THR itu tetap dibayarkan. Sekalipun besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan sekarang ini," ujarnya.
Harapan pembayaran THR karyawan oleh pengusaha itu sendiri, disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Sibolga itu seturut dengan sudah beredarnya surat imbauan pembayaran THR karyawan itu kepada para pengusaha di Kota Sibolga dan semakin dekatnya waktu Lebaran Idul Fitri 1441H yang jatuh pada 24-25 Mei 2020.
"Itulah harapan kita supaya THR itu dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri. Atau bagaimana teknis dan kemampuan perusahaan itu dan bisa saling menerima," tukasnya.
Bagaimana penanganan Pemkot Sibolga sendiri terhadap karyawan yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Sibolga? Pemkot Sibolga aku Syarfi sudah mempersiapkan bantuan untuk itu. Asal mereka terdata sebagai penduduk Kota Sibolga
"Kalau mereka tinggal di daerah lain di luar Kota Sibolga, itu menjadi tanggung jawab pemerintah di daerah itu. Jadi, kalau karyawan itu tinggal di Kota Sibolga dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan dicatat dan kita berikan bantuan," pungkas Syarfi.