Home Hukum Operasi Gabungan Penggunaan Masker Menyasar Jalur Pedesaan

Operasi Gabungan Penggunaan Masker Menyasar Jalur Pedesaan

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menggelar operasi gabungan penggunaan masker di jalur pedesaan. Seperti dilakukan pada Jumat petang (15/5), operasi nonyustisi di Jalan Raya Cingebul, Kecamatan Lumbir.

Cingebul seperti diketahui adalah jalur alternatif masuk ke Banyumas di sisi barat. Di sisi barat, Cingebul terhubung dengan Jalan Raya Lintas Selatan-Selatan (JLSS) di Kecamatan Sidareja, Cilacap. Jalur ini menjadi jalur utama beberapa desa di sekitarnya, baik yang berasal dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap, maupun luar daerah, seperti Jawa Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan operasi di pedesaan itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Salah satunya yakni penggunaan masker.

Dia menjelaskan, operasi dilakukan dua macam yakni yustisi dan nonyustisi. Operasi yustisi sementara ini menyasar masyarakat di perkotaan yang relatif lebih banyak mendapatkan sosialiasi Perda penggunaan masker tersebut. Adapun di pedesaan operasi masih dilakukan non yustisi. “Kalau yang yustisi ada sidang, dengan sanksi seperti diatur dalam Perda, berupa denda. Sedangkan nonyustisi, itu hanya surat peringatan dan pernyataan, sebagai bentuk pembinaan,” katanya.

Dia pun mengemukakan, operasi penegakan Perda penggunaan masker akan dilakukan secara kontinyu. Tempatnya pun tak sebatas di jalur-jalur perkotaan, melainkan menyasar ke pasar dan jalur pedesaan. Semuanya dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.

Dia juga menjelaskan, pengetatan jalur masuk ke Banyumas dilakukan untuk mencegah masuknya pemudik yang tak terdeteksi. Ditengarai jalur di pedesaan atau jalur tikus itu digunakan pemudik untuk menghindari karantina.

Dia memastikan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas telah berkoordinasi dengan gugus tugas di tingkat kecamatan dan desa untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

127