Home Internasional Indonesia Laporkan Eksploitasi ABK Kapal Long Xing ke PBB

Indonesia Laporkan Eksploitasi ABK Kapal Long Xing ke PBB

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia meminta Dewan Hak Asasi Mausia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perhatian besar pada kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbedera Cina, Long Xing 629.

Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan tersebut setelah melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada PBB atas perbudakan atau eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan Cina tersebut.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu, kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Dini Purwono, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Jumat (15/5).

Pelaporan tersebut dilakukan Pemerintah, ketika Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19 pada 8 Mei 2020 di Jenewa, Swiss.

"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini.

Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara dari dalam negeri, menurut Dini, pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur ABK dari Indonesia kepada kapal ikan dari Cina tersebut atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini.

220