Home Ekonomi Dukung Produktivitas, Menperin Terus Monitoring Industri

Dukung Produktivitas, Menperin Terus Monitoring Industri

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memonitor implementasi protokol kesehatan pada perusahaan penerima Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Langkah ini untuk memastikan perusahaan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dalam pelaksanaan aktivitas produksinya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggu, seperti dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

"Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami," kata Menperin, di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Maka, industri yang telah memperoleh izin ini wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI.

"Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS," ujarnya. 

Menurut Agus, IOMKI dapat dicabut karena dua hal. Pertama, perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, adanya usulan pencabutan izin dari pemerintah daerah kepada Kemenperin.

"Kami berterima kasih kepada Pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi," ucap Agus.

97

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR