Home Kesehatan Pejabat dan Warga di Solo Dilarang Gelar Open House

Pejabat dan Warga di Solo Dilarang Gelar Open House

Solo, Gatra.com – Warga Solo, Jawa Tengah dilarang untuk menggelar open house pada Idulfitri 1440 Hijriah mendatang. Larangan ini diberlakukan oleh (Pemerintah Kota) Pemkot Solo untuk mencegah Covid-19 semakin meluas.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani pada Jumat (15/5). Pemkot Solo juga telah menerbitkan surat edaran (SE) agar kepala daerah, pejabat hingga masyarakat diimbau tidak menggelar open house. Silaturahmi diimbau melalui media sosial, video call, hingga konferensi daring.

”Tahun ini Pemkot tidak menggelar open house. Kalau biasanya open house lebaran digelar di rumah dinas Wakil Wali Kota,” ucap Ahyani.

Aturan ini dibuat karena saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk berkumpul dalam keramaian. Apalagi saat ini kota Solo juga masih berstatus kejadian luar biasa (KLB).

Pemkot Solo berharap, aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak. Sehingga diharapkan saat lebaran nanti, masyarakat bisa tetap menerapkan aturan jaga jarak. Bahkan saat ditemukan ada warga yang membuat open house, Pemkot Solo akan menurunkan petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan sosialisasi.

Termasuk izin menggelar salat Idulfitri di tempat umum, Pemkot Solo tidak akan mengeluarkan. ”Namun tidak bisa dihindari pasti ada beberapa kelompok masyarakat yang nanti masih tetap menggelar salat Id di masjid atau musala,” ucapnya.

Sebagai tindakan preventif agar tidak ada open house, Pemkot Solo bahkan membuat kebijakan menghilangkan kegiatan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN). ”Mereka hanya libur di dua tanggal merah itu saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo Mustain Ahmad menyampaikan hal serupa. Pihaknya telah membuat imbauan untuk tidak menggelar salat Id. Kegiatan salat Id bisa dilakukan di rumah bersama dengan keluarga inti saja.

”Kami mengimbau umat muslim agar tidak menyelenggarakan salat Id di masjid, tanah lapang atau tempat umum. Hal ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,”ucapnya.

138