Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan para pengusaha pemasok gas bagi industri agar menerapkan harga paling tinggi US$6 per MMBTU.
"Saya bukan hanya mengimbau, saya memerintahkan kepada para pemasok gas kepada industri manufaktur untuk segera melakukan compliance terhadap peraturan presiden Nomor 40 Tahun 2016, dimana harga gas untuk industri harus paling tinggi $6," katanya di Jakarta, Jumat (15/5).
Agus menegaskan, pemerintah pusat telah memiliki satu pandangan terhadap harga gas bagi industri ini. Bahkan, Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai BUMN juga telah menyetujui kebijakan ini.
"Kami sudah satu pandangan bahwa memang ada kebijakan dari pemerintah, kebijakan dari bapak Presiden untuk mendukung industri manufaktur mendapatkan harga gas $6 sebagai bahan baku," ujarnya.
Meski begitu, Agus tidak menampik fakta bahwa hingga saat ini masih ada industri yang mendapat pasokan gas dengan harga di atas $6.
"Memang di lapangan saya masih mendapat laporan bahwa masih ada beberapa industri yang belum bisa menikmati kebijakan ini," ucapnya.
Bahkan, ia juga mengakui, belum ada aturan terkait penegakkan hukum bagi para pemasok gas yang tidak mengikuti kebijakan ini. Namun, ia menegaskan, pemerintah pusat memerintahkan para pemasok untuk menaati kebijakan harga gas bagi industri.
"Jadi kami belum sampai kepada penegakkan hukumnya bagaimana kalau masih ada di lapangan, industri yang mendapat harga gas di atas $6. Kami masih melakukan pendekatan-pendekatan. Kami memerintahkan, bukan mengimbau agar perusahan-perusahaan yang menjadi pemasok gas bagi industri ini bisa mematuhi kebijakan pemerintah," kata Agus.