Home Ekonomi PP 23 Tahun 2020, Bank Peserta Bisa Akuisisi Bank Bermasalah

PP 23 Tahun 2020, Bank Peserta Bisa Akuisisi Bank Bermasalah

Jakarta, Gatra.com- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan dapat membawa angin segar bagi perbaikan kondisi ekonomi Indonesia. Namun, poin- poin di dalamnya menuai kritik beberapa kalangan.

Ekonom Senior Indef, Aviliani menyebutkan, tujuan PP tersebut guna mengalihkan anggaran untuk pengetasan Covid-19. Ketika likuiditas bank berkurang, maka bank peserta berperan sebagai channeling bantuan likuiditas pemerintah. Namun, menurutnya, fungsi tersebut dikhawatirkan menimbulkan conflict of interest, karena bank peserta memiliki kewenangan mengakuisisi bank bermasalah.

“Bank peserta menilai bank pelaksana, udah jatuh duluan likuiditasnya. Oleh kerena itu perlu ada campur tangan regulator, OJK. Bank peserta memberikan [bantuan] ke bank pelaksana. Mereka juga mengevaluasi bank. Harus diaturkan PMKnya supaya bank peserta tidak ketiban risikonya,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5).

Menurutnya, kondisi tersebut akan berbahaya apabila pemegang saham minoritas merespon peraturan itu. Ia mengimbau, kewenangan pemberian bantuan likuiditas itu tidak dilakukan oleh bank peserta.

“Kalau mereka [pemegang saham minoritas] protes, fungsinya regulator, harus ada perbedaan ketika pemerintah meminta bank go public,” katanya.

Sebagai informasi, bank peserta dimungkinkan bisa dipegang oleh bank BUMN, termasuk 15 aset terbesar. Selain itu, bank ini dianggap sehat oleh OJK. Beberapa di antaranya yaitu Bank BUMN, Bank BPD, dan bank swasta. Sedangkan lembaga keuangan seperti nonbank, BPR, akan menjadi penerima.

Meski begitu, Aviliani berharap, pemerintah dapat melakukan tindakan responsif untuk mengatasi pandemi ini. Recovery ekonomi bergantung pada kecepatan dan likuiditas. Kuncinya yaitu ketepatan dan governance.

417