Jambi, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal memperkirakan, KPU RI tengah melakukan sejumlah langkah terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang kemungkinan akan digelar pada Desember 2020 di tengah wabah Covid-19.
Langkah adaptasi dan kajian ulang terhadap tahapan Pilkada perlu segera dilakukan, terutama terkait regulasi.
"KPU RI saat ini tengah konsern mengatur beberapa PKPU terkait dengan adaptasi pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19," katanya kepada Gatra.com, Jumat (15/5).
Apnizal menjelaskan, pihaknya turut memberikan masukan melalui diskusi daring agar PKPU yang dihasilkan nantinya bisa diaplikasikan di lapangan.
"Ada beberapa pertimbangan teknis berupa masukan, contohnya pemutakhiran data pemilih, keamanan dan kenyamanan, kesehatan bagi PPDP yang melaksanakan, begitu juga dengan pemungutan suara di TPS. Apakah dengan kondisi Covid kita harus menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan protokol penanganan Covid-19, atau penyiapan APD, hand sanitizer, sarung tangan," ujarnya.
Dilanjutkan Apnizal, terkait kesiapan Pilkada Jambi, pihaknya juga sedang melakukan diskusi dan persiapan-persiapan apabila memang pelaksanaan Pilkada jadi digelar Desember. "Kita sudah bisa memastikan apakah tahapan bisa dilanjutkan atau tidak pada 30 Mei harus sudah clear," jelasnya.
"Selain itu kita menunggu Surat Edaran (SE) KPU RI No 15 tentang perpanjangan bekerja di rumah tanggal 29 Mei, rapat koordinasi antara lembaga penyelenggara pemilihan KPU, Bawaslu dan DKPP, DPR RI serta pemerintah," ucapnya.