Malaka, Gatra.com - Warga Negara Esthonia, Silver Mols diberi izin tinggal terpaksa di Dusun Bolan A, RT 013, RW 007 Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa tenggara Timur (NTT). Dia tidak dikenakan denda over stay karena kondisi tertentu, yakni pandemi Coronoa atau Covid-19 ini.
Kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Hamid mengisahkan Silver Mols ini bersama pacarnya Elviana Abuk Seran datang dari Singapura dan tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 3 Februari 2020 menggunakan Visa On Arrival (VOA). Keduanya menginap di Bali selama satu bulan lebih.
“Di Bali, Silver Mols sempat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai berlaku mulai 13 Maret 2020 sampai 3 Mei 2020,” jelas Kiemas Abdul Halim.
Kiemas Abdul Halim mengemukakan, dari Bali, Silver Mols bersama pacarnya Elviana Abuk Seran menggunakan pesawat menuju Kupang.
“Di Kupang Silver Mols dan pacarnya sempat menginap selama seminggu. Lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malaka. Begitu tiba mereka sudah di periksa oleh pihak Puskesmas dan melakukan karantina mandiri di rumah,” jelas Kiemas Abdul Halim.
Karena mendapatkan informasi bahwa selama masa Pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Atambua dan Kantor Imigrasi Kupang untuk sementara ditutup, yang bersangkutan mengirim paspornya kepada Agen yang berada di Bali untuk melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Ngura Rai karena takut over stay.
“Namun setelah staf kami memberikan pemahaman mengenai Permenkumham No.11 tahun 2020. Bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir karena kondisi tertentu yakni wabah Corona, diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Akhirnya dia memahami itu,” kata Kiemas Abdul Halim.
Walau diberi izin tinggal terpaksa karena keadaan tertentu, kata Kiemas Abdul Halim, pihaknya akan terus mengawasi warga Esthonia ini.
“Terkait Covid-19 ini akan ditangani satgas tim gugus Covid-19 ," tandas Abdul Halim.