Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang. Fokus pengawasan BPOM kali ini sendiri terdapat pada tiga sektor pengawasan, yaitu pengawasan sarana distribusi termasuk sarana ritel, pengawasan pangan olahan yaitu pangan tanpa izin edar atau ilegal pangan yang kadaluwarsa dan rusak, serta pengawasan pangan jajanan terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuty Lukito mengatakan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang tengah melanda ibu pertiwi, maka penyediaan pangan yang sehat, berkualitas, dan bernutrisi menjadi hal penting guna meningkatkan sitem imun sebagai benteng pencegahan infeksi Covid-19. Oleh karenanya, BPOM menalukan intensifikasi pengawasan agar jangan sampai pangan yang masyarakat konsumsi malah menimbulkan penyakit atau penularan Covid-19.
"Juga dengan adanya ancaman hal-hal yang lain yang dikaitkan dengan toxic atau keracunan ataupun bahaya-bahaya lainnya dan penyakit-penyakit lain dikaitkan dengan fungsi pangan yang mengandung bahan Berbahaya," kata Penny dalam Telekonferensi Pers BPOM, Jumat (15/5).
Dijelaskan Kepala BPOM, pelaksanaan intensifikasi dilakukan di seluruh di seluruh Indonesia oleh 33 Balai Besar dan 40 Kantor Badan POM di kota dan kabupaten. Kemudian, pengawasan yang dilakukan adalah dengan target pemeriksaan pangan pada pengawasan di sarana distribusi, baik gudang importir maupun distributor, pangan olahan kemasan, dan pangan jajanan buka puasa atau takjil.
"Tindak lanjut terhadap penemuan pangan olahan kemasan yang rusak atau kadaluarsa dan tanpa izin edar adalah untuk himbauan atau instruksi penindakn untuk diturunkan dari display, kemudian direkomendasikan untuk direktur atau supplier atau dimusnahkan. Kami uuha laukan pembinaan ke manajemen ritel agar tidak menerima produk yang TMK," jelas Penny
Sedangkan tindakan pada temuan di pangan berupa takjil yang umumnya diselenggarakan oleh Pelaku UMKM, BPOM mengambil tindakan dalam bentuk lebih pada pembinaan dan penelusuran lebih lanjut dari asal dari produk tersebut atau juga asal dari bahan bakunya, apabila dalam bahan baku Itu ditemukan bahan berbahaya seperti boraks formalin warna dan sebagainya yang masih juga ada di peredaran
"Harapan kita tentunya bangsa ini sudah terbebas ya dari masuknya formalin boraks dalam pangan ya. Saya kira dalam waktu dekat ini harus harus sudah bebas. Tapi selama Ini masih ada, ya Badan POM masih melakukan tugas pengawasan pangan dan edukasi pada masyarakat pada pelaku usaha dan juga bekerjasama dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam penanganannya," pungkasnya.