Padang, Gatra.com - Beragam upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), untuk percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19). Salah satunya membentuk satuan tugas (satgas) arus mudik.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menjelaskan, Satgas larangan mudik ini dibentuk dalam rangka mengendalikan, mengawasi, dan pembatasan pemudik yang masuk ke Sumbar. Dengan harapan penyebaran Covid-19 dari luar bisa segera diputuskan mata rantainya.
"Tim pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum yang dibentuk sesuai surat edaran Gugus Tugas Pusat Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang," kata Nasrul di Padang, Kamis (14/5).
Menurut Nasrul, pengawasan mudik untuk angkutan darat ini, komandan Satgas dari kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan unsur dari Ditjen Perbubungan Darat atau Balai Pengelolaab Transportasi Darat.
Kemudian, untuk angkutan laut komandan satgasnya dikomandoi oleh Danlantamal, Danlanal, TNI AL, yang dibantu oleh tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Dinas Kesehatan, unsur Ditjen Perhubungan Laut atau Kepala Otoritas Pelabuhan, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Syahbandar.
Lalu angkutan udara, komandan satgas dari Danlanud/TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen Perhubungan Udara (Kepala Otoritas Bandara dan Kepala UPBU), KKP, dan pihak kepolisian setempat. "Angkutan kereta api, satgas dari TNI AD, kepolisian, Ditjen Perkeretaapianz PT KAI, Dishub, dan Dinkes," jelasnya.
Dikatakan Nasrul, tidak ada perubahan peraturan pelarangan mudik Idul Fitri, dan pembatasan orang keluar dari daerah PSBB. Masyarakat juga harus bergerak untuk melarang perantau mudik, dengan cara menutup akses jalan sementara. Bukan hanya untuk pemudik jarak jauh, tapi juga mobilitas mudik dalam satu daerah.
Bagi Nasrul, larangan mudik tidak boleh tanggung-tanggung. Aapalagi, semua daerah punya potensi dan risiko penularan Covid-19. Penyebaran virus bukan lagi dibawa oleh orang dari luar provinsi, atau luar negeri, tetapi juga sudah terjadi penularan lokal di kabupaten, kota, bahkan antar kecamatan.