Home Hukum Perusahaan Wajib Bayar Tunggakan Gaji Pegawai

Perusahaan Wajib Bayar Tunggakan Gaji Pegawai

Surabaya, Gatra.com - Banyak pegawai yang dirumahkan tidak menerima nominal gaji secara penuh. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini mewanti-wanti perusahaan agar membayar tunggakan gaji kepada pegawainya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo yang menyatakan hal tersebut. Himawan mengimbau keras kepada perusahaan agar tetap membayar gaji sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Saya minta disampaikan kepada semua pekerja. Beri kami PKB-nya. Supaya kami juga bisa membantu mengawasi. Artinya, kami bisa ikut nagih (gaji)," kata Himawan di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (14/5).

Himawan menjelaskan, pihak perusahaan dapat membayarkan sisa gaji yang belum sempat terbayarkan setelah pandemi COvid-19 berhenti. Di sisi lain, jika pihak perusahaan tidak dapat membayar sisa gaji karena kondisi tertentu, tetap harus mendapat persetujuan dari pihak pegawai.

Artinya, pembatalan pembayaran sisa gaji sebenarnya tidak mutlak, sebab harus melalui pembicaraan dan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk itu, Himawan kembali mengingatkan bahwa aturan main pembayaran sisa gaji harus kembali pada klausul yang tertuang dalam PKB. "Mungkin, sudah disepakati, ya sudah lah sama-sama ikhlas (sisa gaji tidak terbayarkan). Ada (perusahaan) yang begitu. Jadi tergantung konstruksi pada perjanjian kerja bersamanya (PKB)," kata Himawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jawa Timur menyatakan telah mengeluarkan surat edaran. Tujuannya, untuk mencegah perusahaan yang menghindarai pembayaran tunjangan hari raya dan sisa gaji pegawai yang dirumahkan, dengan alasan pandemi COVID-19.

Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR dan sisa gaji kepada pegawainya. Sanksinya dapat berupa penolakan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha terhadap perusahaan yang bermasalah.

206