Home Kebencanaan Pemprov Sumbar Izinkan Salat Berjamaah di Masjid

Pemprov Sumbar Izinkan Salat Berjamaah di Masjid

Padang, Gatra.com - Kabar gembira untuk umat Islam di Sumatra Barat (Sumbar), sebab pemerintah provinsi setempat telah mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau musala, meskipun dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Kebijakan itu merupakan respon dari surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar tertanggal Selasa, 12 Mei 2020 kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mulai membuka masjid atau musala untuk aktivitas ibadah. Tahap awalnya dalam pelaksanaan salat Jumat.

"Kita memberikan kesempatan bupati dan wali kota untuk menyepakati dengan MUI kabupaten dan kota, membuka kembali masjid untuk salat Jumat," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Kamis (14/5).
 
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Surat Nomor: 360/117/Covid-19-SBR/V-2020 pada Rabu, 13 Mei 2020 tentang ketentuan berjamaah di masjid dalam kondisi pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada MUI Sumbar. Hal ini sekaitan adanya PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020 nanti.
 
Kendati begitu, salat berjamaah hanya boleh dilaksanakan bagi daerah yang sudah dipastikan aman penyebaran Covid-19 atau tidak ada lagi kasus baru. Kecuali untuk masjid di tempat transit, pinggir jalan, pasar, dan tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar tidak ada kasus baru Covid-19.
 
Selain itu, dalam pelaksanaannya harus ada penetapan dari pejabat berwenang atau kepala daerah setempat, bahwa daerah tersebut tidak ada kasus Covid-19. Lalu, pintu masuk daerah itu telah ditutup, yang salat jamaah tetap, sehingga tidak bercampur dengan orang sehat dan orang sakit.
 
"Pelaksanaannya harus sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, tidak pakai tikar atau sajadah, khutbah sederhana saja," terangnya.
 
Sebelumnya, MUI Sumbar mengirim surat Nomor B.017/MUI-SB/V/2020 Padang, tertanggal 12 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Sumbar untuk meminta pemerintah kembali membuka masjid dan musalla dalam aktivitas ibadah.Terutama untuk salat Jumat.
 
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar meminta, pihak gubernur, bupati, dan wali kota memfasilitasi umat Islam melakukan ibadah berjamaah di masjid, surau, dan musalla secara bertahap. Salah satunya pelaksanaan salat Jumat, terutama di kawasan yang sudah aman dari pandemi Covid-19.
 
"Namun pelaksanaannya tetap dengan menjalankan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19," tukasnya.
588