Jakarta, Gatra.com - Sedikitnya 109 narapidana program asimilasi dan integrasi kembali membuat kekacauan di masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan data yang dirangkum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (14/5).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mereka ditangani oleh 19 Polda. Lima besar polda dengan perkara tersebut, di antaranya Polda Jawa Barat sebanyak 11 kasus, Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Kalimantan Barat 10 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan Polda Sumatera Utara 14 kasus.
Ada pun jenis kejahatan yang dilakukan, seperti pencurian dengan kekerasan mencapai 15 kasus, pencurian dengan pemberatan 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, penyalahgunaan narkoba 12 kasus, pemerkosaan dan pencabulan anak berjumlah dua kasus, penipuan dan penggelapan sebanyak dua kasus, perjudian satu kasus, pembunuhan mencapai dua kasus, dan satu kasus kejahatan lainnya.
Ahmad mengatakan, motif narapidana asimilasi itu paling banyak didasari faktor ekonomi.
"Motif narapidana asimilasi, umumnya didominasi faktor ekonomi. Motif lain yang telah diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam, sehingga mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," ucap Ahmad di Mabes Polri, Kamis (14/5).
Sebelumnya, ada 38.822 narapidana asimilasi, maka jumlah narapidana yang kembali berulah hanya 0,28 persen. Jika data itu disandingkan dengan total kejahatan April secara keseluruhan yakni 15.322 kasus, maka jumlah tindak pidana yang kembali dilakukan narapidana asimilasi hanya 0,7 persen.
"Sehingga kejahatan oleh narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan," kata Ahmad.
Kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.