Home Kesehatan Soal Salat Idul Fitri, MUI Minta Jabar Segera Buat Kajian

Soal Salat Idul Fitri, MUI Minta Jabar Segera Buat Kajian

Bandung, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan kajian dan menerbitkan wilayah mana saja yang terkendali penyebaran COVID-19. Kajian tersebut merupakan syarat bagi kaum muslimin agar bisa menunaikan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah. 

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa boleh menunaikan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan, asalkan wilayah itu terbukti bebas dari penyebaran virus Corona, berdasarkan kajian Pemprov Jabar atau tim ahli kesehatan. 

"Idul Fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, dan musala atau tempat lain, asal berada di kawasan terkendali, salah satunya ditandai dengan angka penularan cenderung menurun dan kebijakan aktivitas sosial yang memungkinkan kerumunan berdasarkan kajian ahli atau pemerintah," kata ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei, di Bandung, Kamis, (14/5).

Rahmat berharap Pemprov Jabar  segera melakukan kajian mana saja wilayah yang bebas COVID-19 agar masyarakat tenang. 

"Kami harap gubernur segera melakukan kajian, sebab masyarakat menunggu mana daerah yang terkendali atau tidak. Karena itu sebagai syarat salat Idul Fitri," paparnya. 

Sebaliknya, jika berdasarkan kajian suatu wilayah masih rawan COVID-19, MUI membuat fatwa untuk salat id  dilakukan berjamaah di rumah atau secara sendiri (munfarid).

"Salat Idul Fitri boleh di rumah bersama anggota keluarga atau sendiri terutama di wilayah yang belum terkendali. Salat Jumat saja boleh diganti dengan salat Dzuhur apalagi ini salat sunat boleh dilakukan sendiri atau munfarid, tidak harus dikeraskan atau tanpa khutbah," katanya. 
 

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR