Siak, Gatra.com - Bupati Siak, Alfedri telah mengeluarkan surat edaran tertuju pada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski perusahaan terdampak secara finansial akibat COVID-19.
"Pandemi COVID-19 tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau karyawannya. Tetap bayar sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016," kata Alfedri kepada wartawan, Kamis (14/5).
Edaran tersebut ditujukan kepada setiap pimpinan perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, jika membandel ada sanksinya," kata dia.
Bupati Siak menyampaikan bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
"Boleh ditunda pembayarannya. Tapi jangka waktunya disepakati antara perusahaan dengan karyawannya," kata dia.