Jakarta, Gatra.com - Gerai McDonald's atau McD Sarinah yang sempat viral lantaran menggelar seremoni penutupan gerai di tengah pandemi Covid-19, sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan di sekitar halaman depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, pada Minggu 10 Mei itu, ternyata melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pihak manajemen karena dianggap melanggar ketentuan PSBB di Ibu Kota yang berlaku sejak 10 April lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan sanksi yang diterapkan karena pihak manajemen McD Sarinah melakukan pelanggaran, dan lalai menerapkan aturan sebagaimana prosedur PSBB di Jakarta, yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.
“Awalnya kami memanggil dan menyampaikan aturan yang dilanggar. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya. Sanksinya adalah denda administrasi paling besar Rp10 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima GATRA, Kamis (14/5).
Arifin menyebut pihak manajemen McD Sarinah juga telah menyetujui dilakukan pembayaran denda administrasi. Denda tersebut akan dibayarkan melalui Bank DKI.
Sebelumnya dalam acara seremoni penutupan tersebut tampak anak-anak, remaja, bahkan orang tua datang berkumpul sambil berfoto untuk mengenang terakhir kalinya McD Sarinah di sana, namun mengabaikan aturan protokol Covid-19.
Acara pembukaan gerai pertama McD di Indonesia itu pun dibuat eksklusif dengan menayangkannya secara langsung melalui akun Instagram @Mcdonaldsid.