Home Kesehatan Relaksasi PSBB, Mal di Kota Tegal Disemprot Disinfektan

Relaksasi PSBB, Mal di Kota Tegal Disemprot Disinfektan

Tegal, Gatra.com - Penyemprotan disinfektan dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tegal, Jawa Tengah sehari menjelang pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (14/5). Protokol kesehatan juga akan diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya pengunjung.

Penyemprotan dilakukan di Rita Supermall, Pasific Mall dan Transmart. Sejumlah petugas dengan pakaian khusus mendatangi satu per satu tiga pusat perbelanjaan besar di Kota Bahari itu dan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh area mal.

"Yang disemprot terutama benda dan alat yang sering dipegang pengunjung seperti pegangan tangga, lift dan eskalator. Kemudian pintu masuk dan tempat parkir juga," kata Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tegal Wiharto.

Wiharto menyebut, penyemprotan disinfektan oleh Dinas Kesehatan dilakukan satu kali sebelum kebijakan pelonggaran aturan PSBB. Selanjutnya, penyemprotan akan rutin dilakukan pengelola mal.

"Kami melakukan penyemprotan hari ini saja secara serentak di tiga mal. Untuk seterusnya nanti dilakukan manajemen mal setiap hari," katanya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penyemprotan di pusat perbelanjaan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dilakukan pelonggaran PSBB.

"Penyemprotan di mal-mal karena besok kita memberikan ruang gerak kepada masyarakat. Bagaimana pun masyarakat harus membeli keperluan untuk Lebaran," ujarnya, Kamis (14/5).

Menurut Dedy Yon, pelonggaran aturan PSBB dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama di pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan minimarket yang sudah diperbolehkan beroperasi normal mulai Jumat (15/5).

"Jadi mal, minimarket dan pasar di Kota Tegal adalah mal, minimarket dan pasar yang sehat," ujarnya.

Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi menambahkan, meski Kota Tegal sudah berstatus zona hijau, penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya tetap diperketat.

"Di pintu masuk harus ada tempat cuci tangan, boks disinfektan dan pengecek suhu. Saat menggunakan evelator kasih jarak, tidak bergerombol, kasir juga dikasih jarak. Tempat makan sudah tidak boleh lagi ada makanan yg terbuka, semua harus tertutup dengan pastik, supaya aman," kata Jumadi.

Jumadi menegaskan, penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan tempat makan akan dilakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pemilik tempat usaha menjalankannya.

"Kita akan evaluasi setiap hari, tidak mingguan, atau bulanan. Kalau mereka taat aturan, oke lanjutkan, kalau mereka tidak taat aturan, kita setop," tandasnya.

170