Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah meluncurkan posko pengaduan daring (online) terkait penerimaan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak Covid-19. Posko ini melayani aduan masyarakat terkait pembagian bantuan sosial (bansos) tunai di wilayah Kabupaten Kebumen.
Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengatakan masyarakat dapat mengadu terkait semua program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, baik pengaduan program BST, BPNT, JPS Provinsi, JPS Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Lantaran sudah ada posko daring resmi untuk menyalurkan keluh kesah, dia berharap warga tak ribut soal bansos di media sosial.
“Bila ada masyarakat menemukan bantuan sosial yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor hotline yang telah disiapkan. Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor hotline pengaduan melalui pesan WhatsApp di nomor 081287878936 dan 087837544534,” katanya, dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Kebumen, Kamis (14/5).
Arif menjelaskan, tujuan didirikannya posko pengaduan ini agar masyarakat bisa melapor jika mengalami masalah, di antaranya, layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima atau tidak tepat sasaran.
"Setelah ada aduan dari masyarakat, kita akan cek datanya, kita dapat langsung melacak dan melakukan peninjauan," ujarnya.
Saat memberikan informasi, masyarakat diminta mencantumkan identitas, alamat lokasi dan alasan dianggap tidak tepat sasaran. Petugas akan mendatangi dan memeriksa kembali untuk memastikan kebenaran layak tidaknya menerima bantuan.
"Silahkan difoto dan dikirimkan ke nomor aduan, kalau ada yang tidak benar. Kalau ada yang tidak berhak tapi menerima (bantuan) silahkan lapor," tegasnya.
menghubungi hotline pengaduan JPS Online di 081287878936 atau 087837544534.
Menurut Wakil Bupati, Posko Pengaduan JPS merupakan tempat informasi maupun pengaduan dari dan oleh masyarakat terkait dengan bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat. Masyarakat sudah barang tentu mulai saat ini bisa memanfaatkan layanan hotline yang dibuka di dua nomor melalui aplikasi WhatsApp.
"Sampaikan dengan baik melalui hotline pengaduan, bukan dengan berteriak atau koar-koar di media sosial, " jelasnya.