Jakarta, Gatra.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iura BPJS Kesehatan yakni Pasal 21 ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kehidupan sejahtera yang lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Dengan banyaknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar,” kata Said melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5)
Kedua, lanjut Said, KSPI menyetujui kenaikan yang ditetapkan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS, yaitu BPJS Kesehatan yang didukung BUMN. Meskipun berbentuk badan hukum publik.
“Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara yang memerlukan pembayaran untuk kesehatan Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan meningkatkan iuran,” ujarnya.
Said menambahkan, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya tidak menaikkan iuran. KSPI, menilai sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan.
“Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak,” katanya.
KSPI juga meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika naik iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, maka usai lebaran KSPI akan meminta gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.