Home Ekonomi Pengamat Sayangkan Pemerintah Ngotot Naikkan Iuran BPJS

Pengamat Sayangkan Pemerintah Ngotot Naikkan Iuran BPJS

Jakarta, Gatra.com - Wabah Covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan, namun ada yang seiring dengan wabah ini pun ikut naik. Yaitu kenaikan tarif BPJS yang akan dimulai pada 1 Juli mendatang. 

Pasalnya, dalam menghadapi Covid-19 saja masyarakat sudah ketar-ketir. Pengamat Kebijakan Publik Bambang Istianto menyayangkan kenaikan tersebut di tengah pandemi ini. 

 

"Kenaikan iuran BPJS pada saat masyarakat menghadapi pandemi Covid 19 tentunya memberatkan. Pada saat itu kemungkinan  masyarakat ada yang kehilangan pekerjaan dan atau penghasilan berkurang selama pandemi virus Corona," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (14/5). 

Baca juga: Kemenkeu: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bisa Surplus Rp1,76 T

 

Menurutnya, persoalan manajemen BPJS yang semakin kompleks pada akhirnya rakyat lagi yang menjadi tumpuan beban yakni iuran BPJS dinaikan. Kenaikan tersebut pun dituangkan dalam kebijakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

 

"Untuk mengurangi beban masyarakat pasca pandemi virus corona pada bulan Juli 2020 yang akan datang  seharusnya kenaikan iuran BPJS tersebut sekaligus tercover dalam alokasi dana bantuan tunai langsung atau dana bantuan kesehatan masyarakat terutama bagi peserta BPJS kelas III," ucapnya. 

 

Ia juga menyayangkan kenaikan tersebut karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pernah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS pada Januari 2020 yang lalu.

 

"Aturan itu kini diberlakukan kembali dengan Perpres yang baru tersebut (Perpres nomor 64 tahun 2020)," tuturnya. 

 

Dengan demikian aturan kenaikan iuran BPJS sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 pada pasal 34 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020. Besaran kenaikan yaitu; Kelas I iuran peserta mandiri naik menjadi Rp 150.000 yang saat ini Rp. 80.000. Kelas II iuran peserta mandiri naik menjadi Rp 100.000 yang saat ini Rp 51.000 dan kelas III naik dari Rp. 25.000 menjadi Rp. 42.000 dengan mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 jadi tetap dibayarkan sebesar Rp 25.000.

 

105