Jakarta, Gatra.com - Staf ahli menteri keuangan bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Desa Nugraha memperkirakan, dengan adanya kenaikan iuran, BPJS Kesehatan dapat mendulang surplus sebesar Rp1,76 triliun.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang mana iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp160.000, Kelas II sebesar Rp110.000 dan Kelas III sebesar Rp42.000. Dari sebelumnya, yakni pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran Kelas I hanya sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000 dan Kelas III sebesar Rp35.000.
"Dari kondisi ini diharapkan kesehatan keuangan BPJS 2020 itu surplus net-nya Rp1,76 triliun. Karena kemarin ada carry over di tahun 2019, sekitar Rp15,5 triliun," katanya, di Jakarta, Kamis (14/5).
Sedangkan dalam peraturan terbaru, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dengan besaran Kelas I harus membayar sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000 dan Kelas III sebesar Rp42.000.
Sementara itu, lanjut Kunta, hingga 13 Mei 2020, BPJS Kesehatan masih mempuyai klaim utang jatuh tempo kepada Rumah Sakit sebesar Rp4,43 triliun. BPJS Kesehatan juga masih memiliki outstanding klaim mencapai Rp6,21 triliun, dan klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp1,03 triliun.
Kunta menyebut perlu adanya perbaikan dalam keseluruhan ekosistem JKN, sehingga dapat membantu mengurangi defisit BPJS Kesehatan.
"Kondisi BPJS ini perlu ada perbaikan dan perlu ada upaya-upaya untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan," ujarnya.