Home Ekonomi Jika Ada Gugatan Iuran BPJSi, Pemerintah: Kami Siap

Jika Ada Gugatan Iuran BPJSi, Pemerintah: Kami Siap

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mengaku akan mempersiapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada masyarakat yang kembali menggugat kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan melalui Judicial Review. 

"Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan Judicial Review lagi, kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dalam Media Briefing: Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual, di Jakarta, Kamis (14/5).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dengan besaran Kelas I harus membayar sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000 dan Kelas III sebesar Rp42.000.

Namun Askolani menekankan, kenaikan iuran ini diputuskan dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial masyarakat. Terlebih, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan dengan adanya wabah Covid-19.

Dikatakan, pemerintah tetap hadir untuk memberikan sokongan kepada masyarakat. Hal itu terbukti dari subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp16.500 untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III.

"Pemerintah menyadari kondisi pandemi, pemerintah memberikan bantuan pendanaan. Sehingga, dengan bantuan pendanaan yang mencapai Rp3,1 triliun, maka setoran yang diberikan oleh PBPU dan PB itu tidak mengalami kenaikan, tetap Rp25.000," ujarnya.

"Jadi, mohon memahami, implementasinya di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Jadi jangan dibilang naik," tambah Askolani.
 

5186

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR